Tujuan PBJ

Berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 
  6. Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan Perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.

LOGO RESMI

BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN BARITO KUALA

Website resmi yang menyediakan informasi terkini dan layanan publik untuk masyarakat.

IKUTI KAMI
KONTAK KAMI
  • Bagian Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Lantai 1 Jl.Pangeran Antasari No.1 Marabahan Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala
  • 0822-5576-9171
  • lpsebatola270@gmail.com
LOKASI KAMI
AKSESIBILITAS
Panel Kontrol
Mode Tampilan
Pembaca
Layar
Teks
Besar
Teks
Kecil
Mode
Abu-abu
Kontras
Tinggi
Sembunyi
Gambar
Keterbacaan & Navigasi
Font
Disleksia
Kursor
Besar
Tinggi
Baris
Jarak
Huruf
Hentikan
Animasi
Posisi Tombol Aksesibilitas